Sabtu 28 Jun 2014 18:32 WIB

KPI Larang Televisi Tayangkan Praktik Hipnosis

Caisar saat dihipnotis di program YKS
Caisar saat dihipnotis di program YKS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia melarang penayangan praktik-praktik hipnosis, hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya dalam semua program siaran, kecuali program kesehatan, yang efektif diberlakukan sejak 28 Juni 2014.

"Larangan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat mengingat praktik tersebut kerap berpotensi melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012," kata anggota KPI Pusat Bidang Isi Siaran Agatha Lily dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (28/6).

Berdasarkan Surat Edaran KPI No /K/KPI/06/14, KPI berdasarkan tugas dan wewenang yang diatur dalam UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berkewajiban untuk mengingatkan dan menegaskan kembali larangan menyiarkan praktik-praktik hipnosis, hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya dalam semua program siaran, kecuali program kesehatan.

Jika stasiun televisi akan menayangkan praktik hipnoterapi dalam program kesehatan wajib menghadirkan seorang pakar yang mampu menjelaskan sistem, manfaat dan dampak dari hipnoterapi tersebut sehingga masyarakat memperoleh informasi yang memadai dan tidak menyalahgunakan praktik tersebut.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia mengimbau stasiun televisi untuk menghormati bulan suci Ramadhan dengan menyiarkan tayangan yang tidak mengganggu kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

"Kami kembali mengingatkan lembaga penyiaran untuk menyiarkan acara yang mendukung pelaksanaan ibadah Ramadhan, bukan acara yang merusak kekhusyukan beribadah," kata Ketua KPI Pusat Judhariksawan di Jakarta, Selasa (24/6).

Untuk itu, stasiun televisi diingatkan untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran.

Tayangan yang dilarang disiarkan adalah yang mengandung goyangan yang erotis dan mengeksploitasi bagian-bagian tubuh wanita, adegan-adegan yang seronok atau vulgar, pakaian yang minim dan memperlihatkan bagian-bagian tubuh wanita seperti dada, paha dan bokong, serta adegan yang mengarah kepada hubungan seks atau keintiman pria dan wanita seperti ciuman.

Selain itu juga tidak menyiarkan tayangan yang di dalamnya terdapat adegan pria berperilaku dan berpakaian seperti wanita, adegan kekerasan dan candaan kasar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement