Ahad 29 Jun 2014 15:12 WIB

Hari Pertama Puasa, Harga Ayam Masih Tinggi

Rep: Lilis Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Harga ayam.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Harga ayam.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Memasuki hari pertama puasa, harga daging ayam potong di pasar tradisional di Kabupaten Majalengka, belum turun. Kondisi itu membuat omset penjualan daging ayam di tingkat pedagang menjadi berkurang.

Berdasarkan pantauan di Pasar Mambo, Kabupaten Majalengka, Ahad (29/6), harga daging ayam potong saat ini sudah mencapai Rp 40 ribu per kg. Sebelumnya, harga ayam itu telah mengalami kenaikan hingga beberapa kali.

 ‘’Harga daging ayam normalnya hanya Rp 25 ribu per kg. Tapi menjelang puasa, harganya terus naik secara bertahap mulai dari Rp 30 ribu per kg hingga sekarang sudah mencapai Rp 40 ribu per kg,’’ kata seorang pedagang daging ayam potong, Jeni.

Jeni mengungkapkan, tingginya harga ayam tidak memberikan keuntungan bagi para pedagang. Pasalnya, modal yang harus dikeluarkan pedagang juga bertambah karena tingginya harga tersebut sudah terjadi di tingkat pemasok.

 Sedangkan di sisi lain, terang Jeni, penjualan daging ayam kepada pembeli justru sepi. Menurutnya, banyak pembelli yang tidak jadi membeli daging ayam karena harganya yang mahal.

 ‘’Sejak harga dagaing ayam ini naik, omset penjualan justru menurun,’’ keluh Jeni. 

 Jeni menyebutkan, dalam kondisi normal, dia bisa menjual daging ayam potong hingga satu kuintal per hari. Namun dengan harga daging ayam yang mencapai Rp 40 ribu per kg, dagangannya yang laku terjual hanya 20 kg per hari. 

‘’Supaya tidak merugi, saya terpaksa mengurangi pasokan ayam dari pemasok,’’ terang Jenis.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement