Rumah Karaoke Tutup Selama Ramadhan

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Bilal Ramadhan

Ahad 29 Jun 2014 16:13 WIB

Tempat karaoke Foto: karaokemachinesdetail-online.info Tempat karaoke

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARNEGARA–- Rumah karaoke yang banyak menjamur di wilayah Kabupaten Banjarnegara, akan kehilangan pendapatan selama Bulan Ramadhan. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) yang beranggotakan Bupati, Kapolres, Dandim 0704, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, dan Ketua DPRD, menyepakati untuk melarang operasional rumah karaoke selama Bulan Ramadhan.

''Kesepakatan Fokompinda ini, sekaligus juga memperkuat Surat Edaran Bupati yang menegaskan rumah karaoke harus menutup usahanya selama bulan Ramadhan,'' kata Asisten I Bidang Pemerintah, Imam Kusharto, Sabtu (28/6).

Sebelumnya, masalah keberadaan rumah karaoke di Banjarnegara memang mendapat sorotan dari Pemkab setempat. Bukan saja karena rumah-rumah karaoke tersebut banyak yang tidak mengantongi ijin, namun juga rumah-rumah karaoke tersebut seringkali menjadi tempat para laki-laki hidung belang mencari hiburan.

Pasalnya, perempuan pemandu lagu di rumah karaoke seringkali mengenakan pakaian yang sangat minim. Kapolres Banajarnegara AKBP Muslimin Ahmad, menyatakan siap mengamankan surat edaran bupati tersebut di lapangan.