REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Mayoritas masyarakat masih memandang bahwa penegakkan hukum di jalan raya masih belum dilakukan secara tegas. Hal ini didasarkan pada hasil survei Road Safety Association (RSA).
Survei RSA menyebutkan sebanyak 84,58 persen masyarakat Indonesia menganggap penegakan hukum di jalan raya masih belum tegas. Sementara hanya sebanyak 12,93 persen yang merasa penegakan hukum sudah tegas dan konsisten. Selebihnya mengaku tidak peduli, tidak tahu, dan memilih tidak menjawab, yakni 2,49 persen.
Ketua Umum RSA Indonesia Edo Rusyanto mengatakan, survei dilakukan terhadap 642 pengguna jalan yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. Mayoritas responden, yakni 52,02 persen berasal dari Jakarta dan 10,59 persen dari Bekasi. Selain itu, dari Depok 9,66 persen, Sukabumi 4,36 persen, Bogor 4,21 persen, Tangerang Selatan 4,05 persen, Cianjur 3,89 persen, Tangerang 3,12 persen, Subang 2,18 persen, Palembang 1,71 persen, dan lain-lain 4,21 persen.
secara teori, menurut Edo, jika peraturan ditegakkan dengan tegas, konsisten, kredibel, transparan, dan tidak pandang bulu, memungkinkan menyusutnya pelanggaran atas aturan. Pada gilirannya, merujuk pada data yang ada, bila pelanggaran berkurang, peluang terjadinya kecelakaan juga bisa mengecil. Fakta memperlihatkan, saat ini, setiap hari terjadi 270-an kecelakaan yang merenggut 70-an jiwa per hari.
Persepsi publik soal polisi lalu lintas yang mesti diprioritaskan untuk dipatuhi di jalan juga amat minim, yaitu 24,92 persen. Survei memperlihatkan, masyarakat menganggap rambu lalu lintas yang lebih dipatuhi 72,43 persen sekalipun saat itu ada polisi, petugas dinas perhubungan, dan rambu lalu lintas.