REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kepolisian Resor Banyumas menangkap kawanan pencuri spesialis menyasar mesin-mesin ATM.
Para tersangka tersebut, terdiri dari TW (30), warga Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, dan empat tersangka yang berdomisili luar Banyumas. Mereka adalah AR (36) warga Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi, HS (39) warga Kelurahan Rawa Terate, Jakarta Timur, BR (36) wrga Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, dan JS (32) warga Desa Bakungan, Kabupaten Klaten.
''Kelima tersangka tersebut kami tangkap setelah sebelumnya kami tangkap lebih dulu TW, di rumahnya di Sokaraja. Dari TW inilah, kami kemudian bisa meringkus empat tersangka lainnya,'' kata Kapolres Banyumas, AKBP Dwiyono, Senin (30/6).
Meski demikian Kapolres menyebutkan, belum seluruh tersangka yang termasuk dalam anggota kompolotan tersebut berhasil ditangkap. Berdasarkan keterangan para tersangka, masih ada empat tersangka yang masih diburu. ''Kita sudah mendapatkan identitasnya, mudah-mudahan semuanya dapat ditangkap,'' katanya.
Mengenai lingkup operasi mereka, Kapolres menyebutkan, para tersangka tersebut mengaku melakukan operasi di berbagai kota. Bahkan tidak hanya di Jawa Tengah namun juga di berbagai daerah lain. Antara lain di Purwokerto sebanyak dua kali, Kebumen dua kali, Salatiga, Brebes dan Kutoarjo, dan Palembang masing-masing satu kali.
Modus yang dilakukan, biasanya dilakukan dengan menyasar mesin-mesin ATM yang berada di lokasi sepi dan tidak dijaga petugas satpam. Selain itu, pencurian dilakukan pada malam hari dengan menggunakan kendaraan roda empat sewaan.
''Mereka mencuri mesin ATM, dengan menggunakan linggis. Setelah itu, mereka angkut mesin ATM tersebut dengan menggunakan mobil. Di lokasi yang sudah diperhitungkan, baru kunci ATM dibongkar paksa, sedangkan masin ATM-nya dibuang di pinggir jalan,'' katanya.
Penangkapan terhadap para pencuri mesin ATM tersebut, berawal dari kejadian hilangnya mesin ATM Bank Muamalat yang ditempatkan di dekat Gelanggang Olahraga Satria Purwokerto pada 31 Maret 2014 lalu. Saat itu, dalam mesin tersebut masih tersimpan uang senilai Rp 91 juta.
Dari penyelidikan yang dilakukan petugas, akhirnya diketahui bahwa ada seorang tersangka asal Sokaraja, TW, yang ikut terlibat dalam pencurian tersebut. Dari informasi tersebut, petugas kemudian menangkap tersangka di rumahnya. Dari mulut TW inilah, polisi kemudian dapat mengembangkan kasusnya dengan menangkap empat tersangka lain.