REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Setelah mempelajari pemeriksaan terduga oknum guru pelaku kekerasan seksual dari Jakarta Internasional School (JIS), pada Rabu (2/7) mendatang, penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil kembali guru-guru JIS tersebut sebagai saksi.
Sebelumnya diketahui pada 17 Juni 2014, penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah (kepsek) JIS Timmothy 'Tim' Carr dan wali kelas korban AK, Murphy.
Pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan orang tua korban OA pada 3 Juni 2014 pukul 00.00 WIB. OA melapor, karena anaknya DS (6 tahun) telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru JIS. Tak hanya itu, korban pertama JIS, AK juga mengatakan kepada penyidik, juga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru JIS.
Pada Senin (23/6) tiga orang guru JIS, Elsa Donohue (AS), Neill Batleman (Canada) dan Ferdinant Tjiong (Indonesia) juga diperiksa penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) terkait kasus kekerasan seksual.
"Pemanggilan kembali ini dilakukan karena telah keluarnya hasil visum dari korban yang ada atas nama DS, AK dan AL. Setelah mempelajari visum, perlu kembali memeriksa oknum guru yang dimaksud sebagai saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/6).
Namun, dia masih enggan mengatakan hasil visum para korban. Tentang mengapa penyidik memanggil kembali para guru-guru tersebut, Rikwanto mengatakan tentu ada kaitannya dengan hasil visum tersebut. Penyidik, lanjutnya juga belum merencanakan untuk melakukan pemeriksaan medis terhadap para terduga oknum guru JIS, karena belum ada hal-hal yang berkaitan dengan penyidikan dan membuat guru-guru tersebut diperiksa secara medis.
"Pemeriksaan besok masih berita acara. Belum tentukan tersangka karena masih dipanggil sebagai saksi dalam kaitannya dengan hasil visum yang telah keluar," tambahnya.
[removed][removed] [removed][removed]