REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Mantan petinggi perusahaan pemenang proyek Hambalang PT Adhi Karya menampik telah memberikan Mobil Toyota Harrier seharga Rp 670 juta kepada Anas Urbaningrum. Eks Kepala Divisi Konstruksi PT AK Teuku Bagus Noor mengatakan, meskipun memang benar ia pernah mengajukan kasbon ke perusahaannya sebesar Rp 700 juta rupiah.
“Tapi uang itu bukan untuk membelikan Anas mobil,” ujar Noor ketika bersaksi dalam kasus Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (30/6).
Noor mengatakan, ketika itu sekitar pertengahan tahun 2010 ia pernah mengajukan bon sebesar Rp 700 juta ke PT AK. Namun uang itu dikatakannya digunakan untuk keperluan lain. “Bukan untuk membeliikan mobil,” ujar dia yang dalam kasus ini sudah dituntut 7 tahun penjara ini.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Anas menerima hadiah berupa mobil Toyota Harrier seharga Rp 670 juta dari Noor sebagai tanda jadi diberikannya tender proyek Hambalang kepada PT AK. Namun dalam sidang eksepsinya, Anas telah membantah pemberian tersebut dengan mengacu pada waktu pembelian Harrier di September 2009.
“Dikatakan itu sebagai tanda jadi, tapi dibeli pada September 2009 sedangkan proyeknya saja baru dilaksanakan 2010,” kata Anas.
Ditambah lagi, kata Anas, mobil tersebut diberikan ke mantan rekannya di Partai Demokrat, Nazaruddin dan bukanlah kepada dirinya langsung. “Itu (pemberian mobil) disebut sebagai tanda jadi Proyek Hambalang, lantas kenapa diberikan kepada Nazaruddin, tidak langsung kepada saya ?, padahal Nazar tidak mendapatkan proyek Hambalang itu,” kata Anas.
[removed][removed] [removed][removed]