REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidikan KPK sudah memanggil petinggi Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) terkait kasus tindak pidana korupsi pemberian hadiah proyek pembangunan Talud kabupaten Biak Numfor. Pihak kementerian PDT yang dipanggil penyidik KPK, Selasa (1/7), adalah Deputi I Kementerian PDT Suprayoga Hadi dan asiten deputi Urusan Daerah Rawan Konflik dan Bencana, Simon.
Keduanya diperiksa sebagai saksi tersangka Bupati Biak Numfor Yesaysa Sombuk. Selain pejabat kementerian PDT, KPK juga memanggil Elis, petugas money changer dari Citra Valas Pasar Baru dan Cahyo, petugas money changer dari Dolarindo. "Elis dan Cahyo diperiksa sebagai saksi Tedy Renyut," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Seperti diketahui, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Tedy Renyut dan Yesaysa Sombuk di Hotel Acacia, Jakarta Pusat pada Senin (16/6) malam, KPK langsung menggeledah ruangan Suprayoga dan beberapa ruangan di lantai II dan IV Kementerian PDT.
Pada kasus ini, Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Teddy yang merupakan pihak swasta pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.