REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengapresiasi putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyatakan vonis seumur hidup terhadap terdakwa kasus suap Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
“ICW mendukung 100 persen vonis ini dan sejak awal minta Akil dituntut dan divonis seumur hidup. Untuk kejahatan korupsi yang luar biasa, hukumannya juga harus luar biasa,” kata Emerson saat dihubungi Republika, Selasa (1/7).
Menurut Emerson, vonis tersebut juga menunjukkan bahwa masih ada harapan dalam pemberantasan korupsi. Vonis tersebut, lanjutnya, sudah tepat dan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan rasa keadilan masyarakat.
Putusan vonis seumur hidup untuk Akil Mochtar, lanjutnya, adalah vonis bersejarah buat pengadilan Tipikor Jakarta dan juga KPK. Selama 10 tahun terakhir bahkan sejak Pengadilan Tipikor berdiri belum ada vonis yang dijatuhkan seberat itu di Pengadilan Tipikor.
Dia menilai vonis terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut tidak saja memberikan efek jera terhadap Akil namun juga pesan ke semua penegak hukum lain. Termasuk hakim MK yang saat ini berdinas agar tidak melakukan tindakan serupa menerima suap atau korupsi.
Dia juga berharap vonis serupa bukan yang terakhir kali di pengadilan Tipikor. Selain itu, dia berharap dengan vonis maksimal itu bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi. “Harapannya ini bisa menjadi shock terapy bagi (pejabat) yang lain,” imbuhnya.