Selasa 01 Jul 2014 15:35 WIB

Polisi Tahan Tersangka Penganiayaan Siswa SMAN 3

Garis polisi
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menahan lima tersangka dugaan kasus penganiayaan yang menewaskan siswa SMAN 3 Setiabudi, Arfiand Caesar Al Irhami (16).

"Kelima tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa.

Ia mengatakan penyidik telah memeriksa lima orang siswa SMAN 3 Jakarta sebagai tersangka. Rikwanto menuturkan, penyidik akan mengembangkan kasus penganiayaan yang menewaskan pelajar kelas 1 SMA itu.

Penyidik kepolisian tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lainnya karena polisi juga telah mencurigai beberapa orang diduga terlibat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Indra Fadilah Siregar, menambahkan para tersangka berinisial D, K, P, T dan A yang menduduki kelas 2 SMAN 3.

Menurut Indra, para peserta mengaku mendapatkan penganiayaan sejak hari ketiga hingga kegiatan berakhir.

Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Sebelumnya seorang pelajar SMA Negeri 3 Setiabudi, Arfiand, meninggal dunia saat mengikuti kegiatan pencinta alam di Gunung Tangkuban Perahu, Jawa Barat, pada 20 Juni 2014.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement