Selasa 01 Jul 2014 21:44 WIB

KPK Belum Memerlukan Keterangan Menteri PDT

Rep: C62 / Red: Djibril Muhammad
Johan Budi
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memerlukan keterangan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini terkait proyek pembangunan Tanggul Laut (Talud) di Biak Numfor, Papua. Namun tidak menutup kemungkinan KPK akan meminta keterangan Helmy.

"Saat ini belum diperlukan ya karena keterangannya belum diperlukan dalam proses penyidikan," kata Juru bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan, Selasa (1/7/).

Menurut Johan, hari ini penyidi KPK hanya melakukan pemeriksaan terhadap dua dari pihak kementerian. Pertama Suprayoga Hadi sebagai Deputi I Kementerian PDT, dan Simon sebagai Asisten Deputi Urusan Daerah Rawan Konflik dan bencana. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya terkait kasus tersebut.

Selain pihak Kementerian PDT yang diperiksa, KPK juga memanggil dua petugas money changer. Pertama Elis dari Citra Valas Pasar Baru dan Cahyo dari Dolarindo. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan Teddy Renyut dan Yesaya pada Senin 16 Juni di Hotel Acacia, Jakarta Pusat dan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan ruangan Suprayoga di Kementerian PDT.

Di mana, keduanya ditangkap lantaran diduga melakukan tindakan suap terkait pengurusan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2014 pada Kemen-PDT untuk proyek pembangunan Talud di Kabupaten Biak Numfor, Papua.

Yesaya sendiri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Teddi, disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement