Rabu 02 Jul 2014 01:09 WIB

Mantan Presiden Prancis Ditahan Karena Penyimpangan Pemilu

Rep: C80/ Red: Taufik Rachman
Presiden Perancis, Nicolas Sarkozy
Foto: Benoit Tessier/Pool/AP
Presiden Perancis, Nicolas Sarkozy

REPUBLIKA.CO.ID,NANNTERRE -- Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy telah ditahan untuk dimintai keterangan pada hari Selasa atas kecurigaan penyalahgunaan kekuasaan untuk  mengamankan informasi rahasia dari penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam kampanye pemilu 2007 itu.

Ini adalah pertama kalinya seorang mantan kepala negara Prancis telah ditahan oleh polisi dan merupakan pukulan berat bagi Sarkozy untuk bangkit setelah kalah pemilu dengan Sosialis Francois Hollande pada 2012.

Politisi konservatif membantah semua kesalahan dalam serangkaian penyelidikan yang melibatkan dirinya.

Sarkozy tiba lebih awal pada hari Selasa yang akan dimintai keterangan oleh penyidik ​​di kantor mereka di Nanterre, barat Paris, setelah pengacaranya juga ditahan untuk ditanyai  pada hari Senin.  

 

Ditanya tentang hal itu, juru bicara pemerintah Stephane Le Foll kata Sarkozy adalah "tunduk pada keadilan seperti orang lain."  "Pihak berwenang sedang menyelidiki Keadilan dan harus mengikuti prosesnya," katanya kepada televisi iTele.

Berdasarkan hukum Prancis, penyalahgunaan kekuasaan dapat dihukum hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar 500.000 euro ($ 682.000).

 

Sarkozy kehilangan kekebalan hukum dari penuntutan hukum presiden sebulan setelah ia meninggalkan kantor pada bulan Juni 2012.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement