REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG-- Sejumlah perusahaan rokok di Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek, Jawa Timur hingga saat ini belum mengajukan desain baru bungkus produk mereka yang memuat gambar peringatan bahaya merokok, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28.
"Ada beberapa yang belum (ajukan). Namun 75 persen di antaranya sudah," kata Kasubsi Kepatuhan Internal dan Pengawasan Kantor Bea dan Cukai Tipe Pratama Kabupaten Tulungagung, Ayudhi Trianto, Rabu.
Prosedur pemberitahuan maupun sosialisasi telah dilakukan oleh pihak perwakilan bea dan cukai setempat.
Namun hingga hampir dua pekan sejak diberlakukannya secara efektif Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 tentang peringatan bahaya merokok tersebut, belasan perusahaan rokok di dua daerah tersebut tak kunjung mengajukan desain baru.
Ayudhi mengancam, perusahaan bandel yang tidak bersedia mengubah desain bungkus produk rokok mereka akan mendapat sanksi tegas, yakni penghentian layanan pita cukai. "Sesuai peraturan, perusahaan yang tidak mengubah desain gambar peringatan bahaya merokok tidak akan dilayani permintaan cukainya," tegas dia.
Tidak dijelaskan secara rinci perusahaan rokok apa dan berlokasi dimana saja yang diidentifikasi membandel tersebut. Kepada Antara, Ayudhi hanya menyebut jumlah perusahaan rokok yang belum mengajukan desain baru mencapai 25 persen dari total 43 industri rokok lokal (berskala kecil) yang berproduksi di Kabupaten Tulungagung maupun Trenggalek.
Ia menduga, sebagian perusahaan rokok yang membandel tidak kunjung mengajukan desain bungkus rokok bergambar peringatan seram karena alasan beban produksi meningkat.
"Keluhan rata-rata perusahaan rokok karena ongkos produksi mereka meningkat dengan adanya aturan pemuatan gambar peringatan bahaya merokok itu. Mereka tidak lagi bisa mencetak bungkus dengan satu model saja, tapi minimal dua desain untuk kategori industri kecil, dan itu berarti biaya produksi meningkat," terangnya.
[removed][removed] [removed][removed]