Rabu 02 Jul 2014 13:22 WIB

Menko Perekonomian: Apa Newmont Masih Punya Niat Baik?

Sejumlah alat berat mengangkut material di tambang Batu Hijau milik PT. Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) di Kecamatan Sekongkang, Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, Kamis (28/2).
Foto: FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi/Koz/Spt/13.
Sejumlah alat berat mengangkut material di tambang Batu Hijau milik PT. Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) di Kecamatan Sekongkang, Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, Kamis (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah mempertanyakan niat PT Newmont Nusa Tenggara (PTNTN) yang berniat menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional. Tetapi, di lain pihak tetap menginginkan adanya dialog.

Menteri Koordinator Perekonomian, Chairul Tanjung mengaku sudah terima surat dari Newmont. Ia membenarkan adanya niatan perusahaan tersebut mengajukan gugatan arbitrase. Di saat yang sama disampaikan perusahaan itu tidak menutup kemungkinan tetap dilakukan negosiasi.

“Kalau ada pihak yang tiba-tiba menyatakan mereka ingin mengajukan gugatan arbitrase padahal kita masih dalam proses negosiasi, ini tentu membuat kita melihat, apakah betul Newmont masih memiliki niat baik,” katanya, Rabu (2/7).

CT mengatakan belum merespon surat tersebut termasuk kelanjutan renegosiasi yang hingga kini masih berlangsung. Newmont, lanjutnya, masih ingin duduk bareng menyelesaikan kontrak karya tetapi di sisi lain mengajukan arbitrase.

“Kita sedang berunding kok mereka tiba-tiba mengajukan surat itu. Itu kan tidak baik,” katanya.

Ia mengakui dalam proses renegosiasi, ada banyak pihak yang kecewa. Karena itu, pemerintah membuka peluang dan kesempatan yang sama kepada semua investor agar bisa berinvestasi di Indonesia secara baik. Yang jelas, pemerintah tidak bisa melanggar UU 4/2009 tentang Minerba.

“Aturan itu tidak hanya berlaku untuk Newmont tapi seluruh pengusaha-pengusaha tambang,” katanya.

PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (berbadan hukum Belanda) menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional terkait dengan larangan ekspor mineral.

Menurut Newmont, kebijakan larangan ekspor mineral tersebut tidak sesuai dengan Kontrak Karya (KK) dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda. Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, PTNNT dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement