REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin mengatakan niat PT Newmont Nusa Tenggara (PTNTN) yang berniat menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional adalah tindakan yang terburu-buru.
“Mereka terlalu terburu-buru sekali. Sesuai dengan kontrak karya ada solusi yang sedang diatur,” katanya, Rabu (2/7).
Ia mengatakan persoalan Newmont hanyalah belum menyiapkan smelter untuk mengolah bahan mentah (raw material) tambang sebelum di ekspor. Persoalan tersebut masih bisa dinegosiasikan dengan pemerintah, tanpa harus mengajukan arbitrase internasional.
Ditegaskannya, UU 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang resmi berlaku sejak 12 Januari 2014 bukan semata berlaku untuk Newmont, tetapi untuk seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di tanah air.