Rabu 02 Jul 2014 22:57 WIB

Hakim Putuskan Rekening Anggoro Tetap Diblokir

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Hazliansyah
 Terdakwa Anggoro Widjojo menjalani sidang pembacaan vonis terkait suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/7). (Republika/Agung Supriyanto).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Terdakwa Anggoro Widjojo menjalani sidang pembacaan vonis terkait suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/7). (Republika/Agung Supriyanto).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain menjatuhkan vonis kurungan penjara dan denda, Majelis Hakim juga tetap menahan blokir rekening Anggoro Widjojo di sejumlah bank. Menurut Majelis Hakim, permintaan Anggoro agar pemblokiran rekeningnya yang sudah dilakukan sejak 2009 tak bisa dikabulkan.

Hal itu dikarenakan, Majelis Hakim menimbang permintaan Anggoro tidak disertai penjelasan mendetail. Penjelasan itu, ikhwal rekening mana saja yang ingin dibuka, dan akan digunakan apa akses saldo itu bila telah dicabut blokirnya.

“Permintaan soal rekening ini harus dikesampingkan,” kata Hakim Anggota Ibnu Widodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rabu (2/7).

Permintaan pembukaan blokir rekening ini disampaikan Anggoro melalui kuasa hukumnya di sidang pembacaan nota pembelaan alias pledoi dua pekan silam. Anggoro disebut mempunyai sejumlah rekening di beberapa bank seperti BCA, Bank Permata, BNI , Mandiri dan BRI.

Anggoro divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Ia dinyatakan Majelis Hakim terbukti bersalah karena telah menyuap sejumlah pejabat Departemen Kehutanan dan anggota DPR RI demi memenangkan tender proyek untuk perusahaannya PT Masaro Radiokom 2007-2008 silam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement