REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain menjatuhkan vonis kurungan penjara dan denda, Majelis Hakim juga tetap menahan blokir rekening Anggoro Widjojo di sejumlah bank. Menurut Majelis Hakim, permintaan Anggoro agar pemblokiran rekeningnya yang sudah dilakukan sejak 2009 tak bisa dikabulkan.
Hal itu dikarenakan, Majelis Hakim menimbang permintaan Anggoro tidak disertai penjelasan mendetail. Penjelasan itu, ikhwal rekening mana saja yang ingin dibuka, dan akan digunakan apa akses saldo itu bila telah dicabut blokirnya.
“Permintaan soal rekening ini harus dikesampingkan,” kata Hakim Anggota Ibnu Widodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rabu (2/7).
Permintaan pembukaan blokir rekening ini disampaikan Anggoro melalui kuasa hukumnya di sidang pembacaan nota pembelaan alias pledoi dua pekan silam. Anggoro disebut mempunyai sejumlah rekening di beberapa bank seperti BCA, Bank Permata, BNI , Mandiri dan BRI.
Anggoro divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Ia dinyatakan Majelis Hakim terbukti bersalah karena telah menyuap sejumlah pejabat Departemen Kehutanan dan anggota DPR RI demi memenangkan tender proyek untuk perusahaannya PT Masaro Radiokom 2007-2008 silam.