REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konserfasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk WK (Waryono Karno)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugara di Jakarta, Kamis.
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Waryono Karno menjadi tersangka dalam kasus ini sejak 7 Mei 2014 karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran sejumlah kegiatan di Setjen ESDM.
Selain Rida, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan staf bagian perlengkapan Kementerian ESDM Suryadi, staf bagian Informasi Teknologi Pusat Data dan Informasi Murniati, Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian BPH Migas Vanda Arsianti Puspitasari serta pihak swasta Tri Djoko Utomo.
Total penggunaan anggaran dalam proyek tersebut adalah sekitar Rp25 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,8 miliar.
KPK menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. Kasus tersebut juga merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Waryono Karno sebelumnya yaitu sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.
Selain dalam penyidikan, KPK juga telah meminta keterangan Waryono pekan lalu dalam penyelidikan yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi di kementerian teresbut. KPK pun telah memanggil staf khusus bidang politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Daniel Sparingga pada 25 Juni untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus di Kementerian ESDM tersebut. Namun Daniel enggan mengungkapkan apa penyelidikan kasus itu.