REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil dua orang dari pihak Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Kali ini, Kamis (3/7) KPK memanggil Deputi V Bidang Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Lili Romli dan M Yasin sebagai Kasubid Evaluasi Daerah Rawan Konflik dan Bencana Kementerian PDT.
Disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha Lili Romli dan M Yasin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Tanggul Laut (Talut) di Biak Numfor, Papua.
"Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk," kata Priharsa.
KPK sebelumnya telah memeriksa Deputi I Kementerian, Suprayoga Hadi sebagai saksi kasus tersebut. Hadi mengatakan proyek pembangunan talut di Kabupaten Biak Numfor, Papua ditangani oleh Deputi V Bidang Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal bukan Deputi I.
"Itu kan urusan Deputi V, bukan saya. Makanya seharusnya yang diundang Deputi V, bukan Deputi I. Makanya saya juga nggak tahu."
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan pengusaha konstruksi bernama Teddy Renyut.
Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Teddy dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.