REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sidang kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sidang membahas soal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait ruang apartemen yang disebut disewa sebagai posko pemenangan Anas untuk maju sebagai Ketum Partai Demokrat (PD) di Kongres 2010.
Saksi Rania Ayu Seruni selaku eks Supervisor PT Manggala Gelora Perkasa pengelola kompleks Senayan City menyatakan, ruang apartemen yang disebut dalam dakwaan JPU KPK itu memiliki luas 240 meter persegi. Terdiri dari tiga ruang kamar yang bila dipaksakan kemungkinan menurutnya tidak bisa disesaki oleh ratusan orang.
“Sampai saat ini, belum pernah ada (pertemuan dalam satu kamar) yang tampung ratusan (orang),” ujar Rania di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (3/7).
Anas yang mendapat giliran bertanya kepada saksi langsung menyambar pernyataan Rania dengan pertanyaan seputar logika tempat duduk untuk sebuah pertemuan ratusan orang. Dalam kesempatan ini, Anas menanyakan apakah ada kursi ataupun sofa apartemen yang bisa disewa untuk mengadakan pertemuan besar di dalam ruangan apartemen.
“Boleh bawa masuk kursi sewaan ke dalam unit untuk sebuah acara pertemuan ?,” tanya Anas.
“Tidak bisa, itu tidak legal (tidak diizinkan menyewa kursi),” jawab Rania.
“Jadi semua standar ya? tidak sampai disediakan kursi berjejer ratusan di dalam unit (kamar)?,” kata Anas.
“Tidak ada,” timpal Rania.
Jawaban Rania ini lalu ditutup Anas dengan pernyataan bahwa dakwaan JPU KPK yang menyebut sebelum kongres PD Mei 2010 ada upaya pengumpulan massa di Apartemen Senayan City tidak terbukti. “Tidak logis ada pertemuan besar di sebuah kamar apartemen,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU KPK menuding Anas melaksanakan konsolidasi pemenangan di sebuah kamar Apartemen Senayan City untuk merayu para ketua cabang PD memilihnya di kongres PD . Disebutkan JPU KPK, di dalam kamar itu, Anas mengadakan pertemuan dengan 513 DPC.
Namun Anas telah membantah pula tudingan ini dalam eksepsinya. Tak hanya itu, Anas juga mengoreksi pernyataan JPU KPK terkait jumlah DPC. Menurut eks Ketum PD ini, peserta kongres saat itu ada 530, terdiri dari 1 DPP, 33 DPD, dan 496 CPD. Sehingga data JPU yang menyebut angka 513 itu di matanya tidak valid. Adapun, unit apartemen ini diketahui disewa atas nama Munadi Herlambang.