Kamis 03 Jul 2014 20:08 WIB

'Status Hukum MS Kaban Menunggu Laporan JPU'

Rep: C62 / Red: Djibril Muhammad
 Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban (kiri) memberikan keterangan pers saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/2).  (Republika/Aditya Pradana Putra)
Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban (kiri) memberikan keterangan pers saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/2). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap untuk menentukan status mantan Menteri MS Kaban.

Hal itu terkait seringnya nama Kaban disebut saat vonis persidangan Anggoro dalam kasus dugaan suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008.

"Biasanya, KPK harus tetap hati-hati karena masih ada upaya banding dari mereka," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto saat dihubungi Republika, Kamis (3/7).

Kata Bambang, status hukum Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu akan ditentukan setelah kasus Anggoro memiliki kekuatan hukum tetap. "Bila sudah inkracht maka KPK akan segera memutuskan langkah selanjutnya," ujarnya.

Saat ditanya kapan menentukan langkah selanjutnya. Bambang menjawab "setelah mendengar laporan JPU."

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement