REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap untuk menentukan status mantan Menteri MS Kaban.
Hal itu terkait seringnya nama Kaban disebut saat vonis persidangan Anggoro dalam kasus dugaan suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008.
"Biasanya, KPK harus tetap hati-hati karena masih ada upaya banding dari mereka," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto saat dihubungi Republika, Kamis (3/7).
Kata Bambang, status hukum Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu akan ditentukan setelah kasus Anggoro memiliki kekuatan hukum tetap. "Bila sudah inkracht maka KPK akan segera memutuskan langkah selanjutnya," ujarnya.
Saat ditanya kapan menentukan langkah selanjutnya. Bambang menjawab "setelah mendengar laporan JPU."