Kamis 03 Jul 2014 21:27 WIB

KPAI Apresiasi Kinejrja Polisi Tangani Kasus JIS

Rep: C70/ Red: Taufik Rachman
Tiga pengajar JIS Kepala Sekolah SD Jakarta International School (JIS) Elsa Donahue (WN Amerika Serikat)Jakarta International School (JIS) didampingi Kuasa Hukum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/6). ( Republika/Rakhmawa
Tiga pengajar JIS Kepala Sekolah SD Jakarta International School (JIS) Elsa Donahue (WN Amerika Serikat)Jakarta International School (JIS) didampingi Kuasa Hukum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/6). ( Republika/Rakhmawa

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekertaris Jenderal (Sekjen) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda sangat mengapresiasi pihak Polda Metro Jaya dan jajaran bersama Mabes Polri dalam menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta Inetrnasional School (JIS) dan melibatkan oknum guru.

"Ternyata apa yg sudah dilakukannya luar biasa, benar-benar profesional sudah meningkat pesat sekali. Namun untuk masyarakat diharap untuk lebih bersabar sedikit dalam peningkatan status dari saksi-saksi ini (guru JIS)," tutur Erlinda di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/7).

Dia melanjutkan, selama ini pihak kepolisian sangat berhati-hati dalam menangani kasus JIS. Karena jangan sampai, jika suatu saat berkas-berkas guru JIS sudah dinyatakan P21 oleh pengadilan, guru-guru tersebut justru lepas. "Jadi itu yang sedang dijaga oleh kepolisian," tambahnya.

Menurutnya, jika ada permintaan dari komisi III DPR RI ataupun dari beberapa pihak untuk percepatan peningkatan status terhadap guru-guru JIS, hal tersebut dianggap dukungan yang positif. Karena itu artinya polisi tidak bekerja sendiri.

"Banyak sekali dari pihak-pihak khususnya dari komisi-komisi yang ada, sangat men-support polisi," ujar Erlinda.

Komisi III lanjutnya, akan memberikan bantuan dalam hal apapun terhadap kepolisian karena mengingat kasus JIS bukan lagi masalah nasional tetapi masalah internasional. "Dan ditambah lagi seluruh negara juga ingin tau bagaimana kelanjutan dari kasus ini. Karena dengan adanya Vahey yang pernah menjadi guru JIS," kata Erlinda.

KPAI, lanjutnya, tidak menginginkan jika pada akhirnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan izin operasional untuk TK JIS. Sedangkan dari pihak Kemendikbud sudah menyatakan belum akan memberikan izin sampai perkara JIS selesai walaupun pihak JIS sudah melakukan beberapa prosedur sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Kita akan memastikan dulu bahwa guru-guru tersebut aman untuk anak-anak JIS," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement