Kamis 03 Jul 2014 22:06 WIB

Buruh Tani Sodomi Delapan Bocah di Majalengka

Rep: Lilis Handayani/ Red: Citra Listya Rini
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Kasus sodomi yang menimpa anak-anak, kembali terjadi. Kali ini, peristiwa memilukan itu menimpa delapan bocah di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Pelakunya merupakan seorang buruh tani bernama Tatang alias Alex (45), warga Blok Kamis RT 25/27 Desa Tarikolot, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka. Dia kini diamankan di Mapolres Majalengka.

Polisi pun terus menyelidiki kasus yang mengundang kemarahan warga tersebut. Dikhawatirkan, masih ada korban-korban lain yang belum terungkap.

''(Kedelapan korban yang sudah terungkap) merupakan siswa SD dan siswa SMP,'' kata Kapolres Majalengka, AKBP Bulang Bayu Samudera melalui Kasat Reskrim, AKP M Choeruddin, Kamis (3/7). 

Choeruddin menjelaskan tersangka melakukan perbuatannya sejak dua bulan lalu. Kasus itu baru terungkap setelah salah seorang korban melaporkan rasa sakit di duburnya pada orang tuanya. Korban mengaku telah dicabuli pelaku.

''Dengan adanya laporan itu, warga saling menyebarkan informasi tersebut karena mereka khawatir kasusnya tidak hanya menimpa satu orang anak,'' terang Choeruddin.

Setelah mendapat laporan dari warga mengenai kasus tersebut, polisi bergerak cepat menangkap pelaku. Hal itu juga dilakukan untuk menghindarkan pelaku dari amukan massa. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tercatat ada delapan anak yang telah dicabuli pelaku.

Choeruddin menambahkan, berdasarkan keterangan para korban, mereka rata-rata diajak tersangka ke rumahnya sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah itu, mereka dibawa ke kamar tidur pelaku sambil disertai ancaman.

''Ketika itulah pelaku melakukan aksi bejadnya,'' kata Choeruddin. Setelah pelaku melampiaskan nafsu bejadnya, para korban diberi uang jajan sebesar Rp 25 ribu. Para korban pun diancam akan dibunuh bila menceriterakan kasus tersebut kepada siapapun. 

Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, dengan denda paling maksimum Rp 300 juta dan paling sedikit tiga tahun penjara dengan denda Rp 150 juta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement