Jumat 04 Jul 2014 13:04 WIB

TNI Pecat Pembakar Juru Parkir Monas

Rep: C63 / Red: Esthi Maharani
Di sinilah lokasi seorang juru parkir di kawasan Monumen Nasional (Monas), Yusri (40) dibakar oleh seseorang yang diduga oknum TNI berinisial H, Selasa (24/06/2014) sekira pukul 22.42 WIB.
Foto: Republika/Yasin Habibie
Di sinilah lokasi seorang juru parkir di kawasan Monumen Nasional (Monas), Yusri (40) dibakar oleh seseorang yang diduga oknum TNI berinisial H, Selasa (24/06/2014) sekira pukul 22.42 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah memecat Pratu Heri. Ia tak lain tersangka pelaku pembakaran Yusri juru parkir di kawasan Monas, Selasa (24/6) lalu.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Andika Perkasa dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (4/7) mengatakan pemecatan secara resmi anggota Detasemen Markas Pusat Militer TNI AD tersebut akan dilakukan melalui upacara di Pusat Polisi Militer TNI AD pada Senin (7/7) mendatang.

"TNI AD terus melangkah maju dalam proses hukum Pratu Heri dengan menggelar Upacara Pemecatan Pratu Heri dari dinas aktif TNI AD pada Senin (7/7)," ungkap Brigjen Andika.

 

Andika mengatakan untuk proses hukum terhadap  berkas-berkas pemeriksaan Pratu Heri oleh Polisi Militer Kodam Jaya atas kasus tersebut telah diserahkan ke Odituriat Militer II-08 Jakarta awal pekan ini.

Selanjutnya berkas-berkas dipersiapkan Odituriat Militer II-08 Jakarta untuk kemudian segera diajukan ke persidangan.

"Saat ini Mahkamah Militer II Jakarta masih memproses jadwal persidangan untuk Pratu Heri," kata Andika.

Seperti diberitakan Pratu Heri ditangkap setelah diduga membakar Yusri (47), seorang juru parkir di Kawasan Monas, Selasa (24/6) malam. Berdasarkan laporan saksi, pembakaran terjadi setelah korban menolak memberi 'jatah' kepada tersangka. Tersangka marah tidak terima hanya diberi jatah sebesar Rp 50 ribu dari yang diminta Rp 150 ribu, lalu kemudian membakar Yusri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement