REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Seorang ibu rumah tangga diamankan petugas Polres Bogor setelah kedapatan menyimpan narkoba di rumahnya, Jumat (4/5). Ida ditangkap bersama 22 tersangka lainnya dalam operasi Cipta Kondisi yang digelar Polres Bogor.
Ida berkilah narkoba tersebut dititipi seorang pria berama Aris. Namun, polisi menduga Ida adalah salah satu pengedar narkoba dari jaringan yang lebih besar. "Nggak tahu, cuma dititipin. Diletakkan di lemari, terus dikasih Rp 50 ribu," Kata Ida kepada wartawan di Malpores Bogor, Jalan Muslihat, Bogor Kota, Jumat (4/5).
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Andri Alam menyatakan, adik Ida juga ditangkap dalam operasi tersebut. Sementara, kakak Ida, Dedi, sudah diamankan dua bulan lalu karena kasus serupa.
Keterangan para tersangka yang cenderung tertutup, menurut Andri, membuat polisi curiga ada jaringan yang lebih besar. "Pada 2014 ini, hampir 150 pengendar dan pemakai yang tertangkap dan 80 sampai 90 sudah masuk pengadilan," ucap dia.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan empat kilogram ganja, 4,1 gram sabu, serta 13 butir pil ekstasi di Polres Bogor. Para tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.