Jumat 04 Jul 2014 22:45 WIB

Pelaku Penyelundupan 4,4 Ton Ekstasi di Kaleng Saus Tomat Dibui

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, VICTORIA -- Mahkamah Agung Victoria baru-baru ini memvonis 10 tahun penjara terhadap dua orang pria dengan yang terlibat dalam upaya mengimpor lebih dari 4 ton ekstasi. Barang haram itu disembunyikan kedua pelaku di dalam kaleng kemasan saos tomat divonis lebih dari 10 tahun penjara.

Petugas bea cukai di pelabuhan Melbourne berhasil membongkar ekstasi dalam bentuk 15 juta butir tablet. Ekstasi itu disembunyikan di dalam 3.000 kaleng saus tomat yang tiba dari Napoli, Italia pada tahun 2007. Narkoba itu ditemukan dipaketkan melalui kontainer kapal laut dengan berat lebih dari 4.4 ton dan diperkirakan jika diperjualbelikan bernilai $122 juta.

Ketika itu, penangkapan ini menjadi kasus pembongkaran upaya penyelundupan narkoba terbesar di dunia.Banyak dari tablet ekstasi itu distempel gambar kangguru.

Mahkamah Agung Victoria mendengarkan kesaksian kalau banyak dari kaleng itu mengandung kelereng dan batu untuk menyeimbangi berat kemasan tersebut Tujuh orang ditangkap dalam kasus ini dan dituntut setelah sempat buron ke Melbourne dan sejumlah negara bagian Australia.

Pada tahun 2012, pemimpin komplotan penyelundup narkoba ini, Pasquale Barbaro, telah divonis hukuman penjara seumur hidup.

Hari ini, seorang pria Australia Selatan, Carmelo Falanga, 49, hari ini divonis 23 tahun penjara dengan minimum masa tahanan 16 tahun dan enam bulan penjara.

Selain itu Jon Visser, 63, dari New South Wales, juga divonis 11 tahun penjara dengan minimum masa tahanan 8 tahun.

Keduanya dinyatakan bersalah karena terlibat konspirasi dalam kepemilikan sejumlah ekstasi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement