REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang penahanan Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Kepala Dinas Pertaninan dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin. Penahanan dua tersangka kasus suap tukar kawasan hutan Bogor, Jawa Barat, ini diperpanjang hingga satu bulan ke depan.
“RY (Rachmat) dan MZ (Zairin) diperpanjang masa tahanannya 30 hari ke depan,” ujar Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Sabtu (5/7).
Perpanjangan masa tahanan ini, katanya, untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Johan mengatakan, KPK telah melakukan koordinasi soal perpanjangan penahanan RY dan MZ dengan tempat keduanya akan diadili, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Sedangkan untuk tersangka lainnya, Franciskus Xaverius Yohan Yap, berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan kurang dari dua minggu ke depan.
“Untuk YY (Yohan Yap) sudah lengkap,” ujarnya.
Rachmat Yasin, M Zairin dan Yohan Yap, ketiganya terjerat kasus dugaan suap pada awal Mei 2014 silam. Kasus berawal dari ditangkapnya Yohan Yap selaku Direktur PT Bukit Jonggol Asri yang hendak menyuap Rachmat.
Setelah menangkap Yohan Yap, KPK lalu mengembangkan penangkapan dan meringkus Rachmat di kediamannya.
Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang tunai Rp 1,5 miliar yang diduga merupakan sebagian dari materi suap untuk Rachmat dari Yohan Yap. Suap sendiri diduga dilakukan berkaitan dengan alih fungsi lahan di kawasan Kabupaten Bogor seluas 2.754 meter persegi untuk dijadikan kawasan perumahan.
Padahal, dari sebagiah lahan tersebut merupakan hutang lindung. Dalam perkembangan penyidikan, Zairin kemudian ikut ditangkap terkait kasus tersebut.