Sabtu 05 Jul 2014 11:00 WIB

Rachmat Yasin Hargai Perpanjangan Masa Tahanan Oleh KPK

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Hazliansyah
Bupati Bogor Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersanggka usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (9/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Bupati Bogor Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersanggka usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Rachmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso mengaku sudah menerima informasi terkait perpanjangan masa tahanan kliennya oleh KPK. Sugeng mengatakan kliennya menghormati proses tersebut.

Dari informasi dan perkembangan terakhir penyidikan, kata Sugeng, penambahan masa tahanan terkait penerapan pasal. Ia mengatakan, pasal yang diterapkan kepada kliennya memiliki ancaman pidana cukup tinggi. Sehingga membuat penyidikan harus lebih mendalam.

“Kita menghargai karena memang sudah menjadi kewajiban penyidik untuk mendalaminya,” kata dia di Jakarta, Sabtu (5/7).

Meski ada pasal dengan ancaman tinggi, Sugeng menampik adanya pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diterapkan dalam kasus ini. “Sejauh ini kami belum lihat itu,” tegas dia.

Senada dengan Sugeng, pengacara M Zairin, Dorel Almir juga telah menerima informasi terkait perpanjangan masa penahanan kliennya. “Untuk penyidikan, ada beberapa pertanyaan yang perlu dikonfirmasi lebih mendalam oleh pak Zairin,” kata dia menjelaskan alasan perpanjangan penahanan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang penahanan Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Kepala Dinas Pertaninan dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin. Penahanan dua tersangka kasus suap tukar kawasan hutan Bogor, Jawa Barat, ini diperpanjang hingga satu bulan ke depan.

"RY (Rachmat) dan MZ (Zairin) diperpanjang masa tahanannya 30 hari ke depan," ujar Johan Budi SP, Juru Bicara KPK.

Perpanjangan masa tahanan ini, katanya, untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

KPK menjerat Yasin dan Zairin dengan sangkaan pasal yang sama, yakni Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya diduga sebagai pihak penerima suap, dan dengan pasal tersebut, mereka diancam dengan pidana maksimal lima belas tahun penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement