REPUBLIKA.CO.ID,KARAWANG--Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyita puluhan karung dan dus berisi petasan berbagai jenis dari sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat memproduksi petasan.
Puluhan karung dan dus berisi petasan tersebut diperoleh dari sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang.
Di sebuah rumah di Dusun Krajan itu, terdapat tiga pelaku yang membuat petasan dengan cara manual menggunakan bahan-bahan yang mudah terbakar dan meledak.
"Ketiga pelaku yang ditangkap ialah Dedi Mulyadi, Suhandi, dan Ika, warga Kecamatan Rengasdengklok," kata Kapolres Karawang AKBP Daddy Hartadi, di Karawang, Sabtu.
Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku pembuat petasan secara ilegal itu dilakukan setelah aparat kepolisian setempat mendapat informasi dari masyarakat.
Setelah dilakukan penggerebekan, ternyata sebuah di Rengasdengklok digunakan untuk menyimpan bahan peledak sebagai bahan baku petasan.
Selain menyimpan bahan peledak dalam jumlah yang cukup besar, di tempat yang sama juga digunakan sebagai tempat memproduksi berbagai jenis petasan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sepuluh kardus dan tujuh karung berisi petasan berbagai jenis dan ukuran.
Sebanyak lima kardus diantaranya berisi petasan siap dijual. Sementara sebanyak tujuh karung besar yang berisi ratusan ribu butir petasan yang baru selesai dibuat oleh perajin langsung diamankan di Mapolres Karawang, sebagai barang bukti.
Atas tindakannya membuat atau memproduksi petasan tanpa izin, ketiga pelaku diancam penjara seumur hidup atau hukuman sementara maksimal 20 tahun penjara. Itu sesuai dengan pasarl 1 (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.