REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Prof Nasaruddin Umar
Taharah ialah penyucian diri dari hadas kecil dan hadas besar. Hadas kecil ialah suatu keadaan yang mengharuskan kita untuk berwudhu sebelum menjalankan ibadah ritual, seperti batalnya wudhu karena buang air besar atau kecil, tidur, dan perbuatan lain menyebabkan keharusan mandi junub.
Hadas besar ialah suatu keadaan yang mengharuskan kita mandi junub, yaitu mandi keramas dengan sekujur tubuh seusai melakukan hubungan suami istri, seusai menjalani menstruasi dan darah nifas, dan orang yang baru masuk Islam.
Jika penyucian lebih ditekankan kepada fisik disebut nadhafah, seperti istilah yang digunakan dalam hadis, ’’Al-nadhafah min al-iman (kebersihan [fisik] merupakan bagian dari iman).
Jika penyucian lebih ditekankan kepada nonfisik, disebut tazkiyah, seperti dikenal dengan istilah tazkiyah al-nafs, sebagaimana digunakan dalam QS al-Syams (91): 9, ’’Qad aflaha man zakkaha (sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu).’’
Atau dalam QS al-Taubah (9): 103, ’’Khudz min amlihim shadaqah tuthahhirhum wa tuzakkihim biha (ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka).’’
Konsep taharah dalam literatur umum Islam lebih sering digunakan karena mencakup pembersihan berbagai aspek. Baik aspek fikih, tarekat, maupun hakikat.
Jenis-jenis taharah antara lain mandi junub, wudhu, tayammum, dan istinja, yaitu bersuci dengan batu atau sejenisnya seusai buang air besar atau kecil. Alat-alat taharah ialah air bersih dan menyucikan, debu, dan atau tanah yang bersih.