Ahad 06 Jul 2014 14:42 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Mobil Bersenjata Api

Penembakan (ilustrasi)
Foto: asaljangan.com
Penembakan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepolisian Resor (Polres) Karawang, Jawa Barat, menahan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat yang mempersenjatai diri dengan senjata api.

Pelaku yang diketahui berinisial DH, warga Perumahan Permata Kamelia, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Karawang itu ditangkap setelah mencuri mobil Nissan Grand Livinia.

"Pelaku mengincar mobil yang terparkir di depan kamar kontrakan sekitar Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari. Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan kunci letter T," kata Kapolres setempat AKBP Daddy Hartadi, di Karawang, Minggu.

Dari penangkapan itu, petugas menyita sepucuk senjata api dan topeng yang diduga digunakan dalam melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor roda empat. Barang bukti lain yang disita ialah tiga butir peluru tajam, satu set kunci leter T serta sebuah pisau lipat.

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 363 KUHP dan diancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Selain itu, juga melanggar Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api tanpa izin.

Terkait dengan kepemilikan senjata api tanpa izin itu, pelaku diancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres mengaku tidak berhenti dengan penangkapan pelaku berinisial DH. Kasus tersebut akan terus dikembangkan karena diduga masih ada pelaku lain yang bekerja sama dalam melakukan aksi pencurian kendaraan roda empat itu.

"Kami masih mencari tiga pelaku lain berinisial Acp, Asp, dan Bdg. Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang," kata dia.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement