REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karikatur yang dimuat Jakarta Post, edisi Kamis, 3 Juli 2014 menuai kecaman dari berbagai pihak. Termasuk dari organisasi masyarakat (ormas) Islam, Muhammadiyah. Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa karikatur tersebut bisa saja diduga telah melanggar UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama.
Dia menjelaskan, untuk mengetahui apakah ada unsur penodaan di karikatur tersebut, Muhammadiyah akan melakukan kajian terlebih dahulu. "Jika terbukti ada unsur penodaan agama, tidak tertutup kemungkinan kami akan melaporkan hal ini kepada pihak berwajib, ujar Daulay saat dihubungi Republika Online, Senin (7/7).
Daulay juga menyebut, semua pihak tidak ada yang kebal di hadapan hukum, termasuk redaksi Jakarta Post. "Semua pihak yang diduga melakukan pelanggaran dituntut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, termasuk dalam hal ini Jakarta Post," ujarnya.
Dalam edisi yang dimuat di halaman 7, harian berbahasa Inggris tersebut memuat karikatur dengan gambar simbol Islam dalam ukuran yang cukup besar di rubrik Opini. Itu setelah karikatur tersebut menggambarkan bendera berlafaz 'laa ilaha illallah' dengan logo tengkorak yang terpasang di bendera.
Tidak sekadar itu, lafaz tahlil tersebut dipadukan dengan bendera tengkorak khas bajak laut. Kemudian, tepat di tengah tengkorak, tertera tulisan 'Allah, Rasul, Muhammad'.