REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Chen Chong Kyeong, Direktur Utama PT Korindo Motors, diagendakan akan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Selasa (8/7) terkait dugaan mark up pengadaan bus Transjakarta pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Penyidik telah mengagendakan periksa saksi Chen Chong Kyeong pada 8 Juli 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Senin.
Akan turut diperiksa juga, Rusmadi Suyuti selaku Kepala Bidang Teknologi Sistem Transportasi Direktorat Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi "Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta, diperiksa pada Kamis, 10 Juli 2014," katanya.
Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka, yakni Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) serta P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).
Dua lainnya, DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).
Pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas busway senilai Rp1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar.