Senin 07 Jul 2014 22:55 WIB

KPK Cegah Staf Khusus Menteri PDT Bepergian ke Luar Negeri

Rep: Ali Yusuf/ Red: Chairul Akhmad
Juru Bicara KPK Johan Budi.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Juru Bicara KPK Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap dua orang dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Anak buah Helmy Faishal Zaini itu dicegah terkait kasus dugaan korupsi pembangunan talut di Biak Nomfor Provinsi Papua.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyampaikan, pihak kementerian yang dicegah bepergian keluar negeri itu adalah Staf Khusus Menteri PDT Sabillilah Ardi dan Aditia L Akbar sebagai PNS di Kementerian PDT.

"KPK telah mengirimkan surat cegah melalui Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Sabillilah Ardi staf khusus Kementerian PDT, Aditia L Akbar PNS di PDT dan satu orang pihak swasta bernama Muamir Muin Syam," kata Johan di KPK, Senin (7/7).

Ketiganya dilarang bepergian keluar negeri pertanggal 7 Juli sampai enam bulan ke depan. Menurut Johan, pencegahan ketiganya untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut. "Agar pada saat dimintai keterangan yang bersangkutan tidak berada di luar negeri," katanya.

 

Sebelumnya KPK memanggil Deputi V Bidang Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Lili Romli dan Deputi I Suprayoga Hadi sebagai saksi kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni  Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan pengusaha konstruksi bernama Teddy Renyut.

Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Teddy dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement