REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Lewat akun Twitter, Polda Metro Jaya melansir lokasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) keliling, Selasa (8/7). Berikut sebaran lokasinya:
1. Jakarta Pusat
SIM : Lapangan Banteng
STNK : Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM : Citra Land Grogol
STNK : Citra Land Grogol
3. Jakarta Selatan
SIM : Gedung Sampoerna
STNK : Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata
4. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
5. Jakarta Timur
SIM : Honda Jalan Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Kramat Jati
Layanan perpanjangan SIM keliling, hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jam Operasional perpanjangan SIM dan STNK dimulai pukul 08.00 - 13.00 WIB. Untuk SIM yang masa berlakunya habis lebih dari satu tahun, pengendara tidak bisa menggunakan layanan SIM Keliling. Jadi pengendara harus ke Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
Sedangkan untuk STNK, proses balik nama dan ganti plat nomor harus mendatangi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.