Selasa 08 Jul 2014 13:10 WIB

PPP: Penanggung Jawab The Jakarta Post Harus Dihukum

Karikatur Jakarta Post, edisi Kamis 3 Juli 2014
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Karikatur Jakarta Post, edisi Kamis 3 Juli 2014

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz menyatakan penanggung jawab surat kabar The Jakarta Post harus diproses secara hukum, sehingga tidak cukup dengan meminta maaf, atas penyiaran karikatur yang menodai agama.

"Ini kategori pelanggaran hukum tindak pidana," katanya di Jakarta, Selasa, ketika dimintai tanggapannya atas penyiaran karikatur di surat kabar berbahasa Inggris pada halaman 7 rubrik opini edisi Kamis (3/7) itu.

Karikatur itu menggambarkan aksi terorisme dari kelompok sempalan Al Qaeda, The Islamic State in Iraq and The Levant (ISIL), namun digambarkan dengan menggunakan simbol-simbol Islam seperti kalimat "Laa Illaha Ilallah", "Allah", "Rasul", "Muhammad" pada bendera hitam bergambar tengkorak.

Irgan mengecam keras penulisan simbol-simbol Islam itu yang tidak pada tempatnya apalagi ditulis pada bendera hitam bergambar tengkorak. Ketika dikonfirmasi bahwa redaksi The Jakarta Post telah meminta maaf kepada publik, Irgan menegaskan bahwa persoalan itu tidak cukup dengan mereka meminta maaf lalu umat Islam memberi maaf.

"Harus diproses secara hukum karena terdapat unsur penodaan agama," kata Irgan yang juga Wakil Ketua Komisi IX DPR.

Menurut Ketua DPP PPP Bidang Organisasi dan Pemantapan Ideologi itu, ada dugaan kesengajaan dari pengelola surat kabar itu untuk menyiarkan karikatur yang mengusik ketenteraman umat Islam. "Apalagi umat Islam saat ini sedang menjalani ibadah puasa," katanya.

Oleh karena itu, katanya, ia meminta aparat penegak hukum untuk mengusut secara hukum masalah penyiaran karikatur yang menghina umat Islam itu. Disebutkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 156a,"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement