REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia (PT KAI) membatalkan rencana kenaikan tarif KA ekonomi jarak jauh dan sedang yang mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui fasilitas Public Service Obligation (PSO).
"Awalnya, KA ekonomi yang mendapat fasilitas PSO akan kembali menggunakan tarif normal atau nonsubsidi mulai 1 September 2014," kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto, Surono di Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa (8/7).
Menurut dia, PT KAI telah mendapat "lampu hijau" tentang subsidi PSO bagi angkutan kereta api yang akan tetap dikucurkan sesuai pagu anggaran PSO tahun 2014 dari Kementerian Keuangan.
Dalam hal ini, kata dia, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan telah memberikan konfirmasi kepada Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan bahwa besaran dana PSO untuk tahun 2014 bagi PT KAI tetap akan diberikan sesuai kontrak PSO tahun 2014 sebesar Rp 1,2 triliun.
Dengan akan dipenuhinya anggaran PSO tahun 2014 untuk angkutan kereta api tersebut, lanjut dia, PT KAI membatalkan rencana pemberlakuan tarif normal (nonsubsidi) untuk KA ekonomi PSO per 1 September 2014.
"Tidak jadi ada perubahan tarif, KA ekonomi PSO tetap akan menggunakan tarif subsidi sampai akhir tahun ini," tuturnya.
Terkait hal itu, Surono mengatakan bahwa PT KAI akan mengembalikan selisih tarif kepada calon penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket untuk keberangkatan mulai tanggal 1 September 2014 dengan harga yang lebih lebih tinggi karena menggunakan tarif nonsubsidi.
Menurut Surono, selisih tarif tersebut akan dikembalikan penuh tanpa ada potongan biaya oleh PT KAI. Ia mengatakan bahwa pengembalian selisih tarif tersebut dapat dilakukan oleh penumpang di stasiun keberangkatan maupun di stasiun tujuan.
"Penumpang harus menyerahkan tiketnya di loket stasiun keberangkatan atau stasiun tujuan agar memperoleh pengembalian selisih tarif. Batas waktu pengembalian selisih bea adalah 1x24 jam dihitung sejak jam kedatangan KA di stasiun tujuan," ucap Surono.
Seperti diwartakan, PT KAI mulai 1 September akan memberlakukan tarif normal atau nonsubsidi terhadap KA ekonomi yang mendapat fasilitas PSO, akibat adanya pemangkasan anggaran PSO untuk angkutan KA tahun 2014 sebesar Rp352 miliar oleh Kementerian Perhubungan.