Selasa 08 Jul 2014 13:35 WIB

Tuntut Pembebasan Rekan, 'Gepeng' Geruduk Dinas Sosial

Rep: c89/ Red: Asep K Nur Zaman
Sejumlah gelandangan dan pengemis terkena razia Satpol PP  (Republika/Yasin Habibi)
Sejumlah gelandangan dan pengemis terkena razia Satpol PP (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah perwakilan kelompok gelandangan dan pengemis (gepeng), menggeruduk kantor Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Para penyandang masalah kesejahtraan sosial (PMKS) itu menuntut dibebaskannya rekan mereka yang terkena razia.

PMKS yang terjaring razia bernama Nazir dan Cahlan. Mereka diangkut dari jalanan pada 3 Juli lalu di wilayah Pasar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Keduanya di kirim ke Panti Sosial Bina Insan, Kedoya, Cengkareng, Cipayung. Panti ini merupakan salah satu tempat penampungan para gepeng yang terjaring razia, untuk kurang lebih selama 21 hari.

Yang berunjuk rasa di Dinsos DKI bernama Jupri, Mat, Ade, Pardi, dan Alimin. Mereka merupakan perwakilan dari salah satu komunitas panti asuhan yang terletak di daerah Mekarsari, Depok.

Mereka meminta kebijakan pemerintah agar lebih cepat mengeluarkan rekannya dari batas waktu yang ditentukan. “Kami minta kalau bisa hari ini lah, bisa kembali ke keluarganya,“ ujar Jupri.

Alasan permintaan itu, karena salah satu dari PMKS yang terjaring, sudah memilki keluarga. "Kami mengharapkan adanya solusi dari Dinas Sosial agar bisa secepatnya dikembalikan ke anak dan istrinya," kata Jufri.

Firmansyah, salah satu staf di Dinas Sosial, mengatakan bahwa jawaban atas tuntutan itu baru akan diberikan pekan depan. “Aturannya, ditampung di panti selama 21 hari setelah terjaring razia. Jadi kalau terjaring pada 3 Juli, harusnya baru 24 Juli bisa keluar," katanya.

Kebijakan berada penampungan selama 21 hari, imbuh Firmansyah, bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi para gepeng.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement