REPUBLIKA.CO.ID, SERANG- Tim pengacara muslim provinsi Banten akan melaporkan Harian Jakarta Post ke Mabes Polri dan atau Polda Metro Jaya. Jalur hukum itu ditempuh atas tindakan surat kabar Jakarta Post yang melecehkan agama Islam melalui karikaturnya.
"Kamis (10/7) atau Jumat (11/7) kita akan melaporkan ke Mabes Polri atau Polda Metro Jaya," kata Ketua Tim Pengacara Muslim Provinsi Banten, Agus Setiawan kepada wartawan di kantornya, Selasa (8/7).
Agus menuturkan meski pihak Jakarta Post sudah meminta maaf melalui media massa. Namun, tindakan Jakarta Post adalah tindakan pidana sehingga tetap akan dilaporkan.
"Walaupun sudah meminta maaf. Pelanggaran pidana terhadap pasal 156 KUHP sudah terjadi dan itu yang akan dilaporkan pidananya," ungkap Agus.
Menurutnya, tindakan Jakarta Post yang melecehkan kalimat Laillahaillalah dengan mempersepsikan penjahat, gerombolan, penjahat bahkan teroris sangat menyakitkan.
"Satu hal sangat menyakitkan karena banyak kejadian dilakukan terlebih dahulu dan lalu meminta maaf. Ini modus sengaja dilakukan. Sepertinya, dengan masyarakat Indonesia meminta maaf maka selesai," kata Agus.
Agus mengatakan pihaknya melaporkan Jakarta Post agar kehidupan beragama betul-betul dijalankan dengan baik. "Permintaan minta maaf itu tidak ada dan akan (kami) laporkan," ungkapnya.
Menurut Agus, pihaknya akan melaporkan Jakarta Post dengan menggunakan pasal 156 (a) KUHP jo Pasal 4 UU No 1/PNPS Tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.