REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Penangguhan penahanan yang diajukan keluarga tersangka kasus penganiayaan dari SMA Negeri 3 Jakarta, tidak dikabulkan oleh penyidik.
"Bulan Februari 2014, tiga dari kelima tersangka pernah terlibat penganiayaan dan saat ini terlibat kembali. Itu yang menjadi pertimbangan penyidik untuk tetap melakukan penahanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/7).
Menurutnya, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak dari keluarga tersangka atau pengacara tersangka. Namun, apakah penyidik mengabulkan atau tidak, kembali kepada kewenangan penyidik.
"Untuk kasus ini, penyidik tidak mengabulkan dan akan mempercepat proses pemberkasannya," lanjut Rikwanto.
Menurutnya, yang terlibat menjadi kelompok pembina anggota pecinta alam tersebut punya peluang untuk menjadi tersangka, tinggal masalah waktu saja untuk menyelesaikan berkas perkara yang sudah ditahan.
"Alasan penangguhan penahanan merupakan subjektifitas penyidik," tutur Rikwanto.
Seperti diketahui sebelumnya, Arfiand Caesar Al Irhami (16 tahun) mengikuti pelantikan anggota Sabhawana, klub pencinta alam SMAN 3 Jakarta di Gunung Tangkuban Parahu, Jawa Barat. Namun, Arfiand tewas, diduga akibat di-bullying kakak kelas dan alumni saat tengah mengikuti kegiatan pelantikan tersebut.
Penyidik lalu menetapkan lima tersangka murid kelas dua DW, TM, AM, KR dan PU (wanita). Kelima tersangka tersebut sudah ditahan di Rutan Salemba dan Rutan Pondok Bambu, juga masih ada yang menetap di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
Selanjutnya pada Kamis (3/7), Padian Prawiryodirja (16 tahun) merupakan korban kedua yang tewas pasca mengikuti kegiatan pencinta alam.
Terkait meninggalnya Padian, Polres Metro Jaksel sudah meminta rekam medis Padian di RS Hasan Sadikin, Bandung. Penyidik juga berfokus pada kelima tersangka yang sudah ditahan, karena proses pemberkasan sedang berlangsung, dan dalam waktu dekat bisa dikirim ke kejaksaan.