Kamis 10 Jul 2014 13:10 WIB

PDIP Ajukan Uji Materiil UU MD3 ke MK

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah (kanan).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDI Perjuangan akan mengajukan judicial review (uji materiil) ke Mahkamah Konstitusi atas pengesahan Rancangan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, DPD (RUU MD3) menjadi undang-undang (UU). Bagi mereka, pengubahan model pemilihan pimpinan DPR yang terdapat dalam UU MD3 sekarang melanggar konstitusi.

"Sebagai partai yang taat azas hukum kami melakukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," kata Wakil Sekretaris Jendral DPP PDI Perjuangan, Achmad Basarah kepada wartawan di kompleks Parlemen Senayan, Kamis (10/7).

Basarah mengatakan PDI Perjuangan merasa hak konstitusional mendapatkan kursi ketua DPR telah dirampas. PDI Perjuangan menilai partai peraih kursi terbanyak lah yang berhak mendapatkan jabatan ketua DPR. Ini sebagaimana aturan yang terdapat dalam UU 27/2009 MD3 sebelum direvisi. "Kami lihat pelanggaran hak konstitusional pengubahan proses pemilihan ketua DPR," ujar Basarah.

Sebelumnya enam fraksi di DPR yakni Golkar, Demokrat, PKS, PAN, PPP, Gerindra, sepakat mengesahkan perubahan Rancangan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (RUU MD3) menjadi undang-undang. Salah satu implikasinya adalah pengubahan mekanisme pemilihan pimpinan DPR.

Pimpinan DPR tidak lagi otomatis berasal dari partai politik peraih kursi terbanyak, melainkan dipilih langsung oleh seluruh anggota DPR secara paket melalui sidang paripurna.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement