Kamis 10 Jul 2014 17:45 WIB

PDI Perjuangan Akan Uji Materi UU MD3 ke MK

Rep: M Akbar Widjaya/ Red: Bilal Ramadhan
Massa PDIP Perjuangan. (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Massa PDIP Perjuangan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- PDI Perjuangan akan mengajukan judicial review (uji materi) terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja disetujui DPR menjadi undang-undang pada 8 Juli 2014. Mereka menilai UU MD3 bertentangan dengan prinsip keadilan dalam konstitusi.

"Kalau sudah disahkan baru kami ajukan judicial review ke MK," kata Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan di Komisi III, Trimedya Panjaitan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (10/7).

Menurut aturan perundang-undangan, sebuah rancangan undang-undang harus disahkan dalam waktu 30 hari setelah disetujui DPR dalam sidang paripurna. Trimedya memperkirakan pihaknya akan mengajukan uji materi ke MK pasca tanggal 8 Agustus 2014.

Uji materi terhadap UU MD3 dilakukan Fraksi PDI Perjuangan karena merasa tidak diperlakukan adil. Trimedya mengatakan pimpinan DPR harusnya dipegang oleh partai politik peraih kursi terbanyak. Hal ini menurutnya juga berlaku di hampir seluruh parlemen dunia.

Trimedya melihat adanya kejanggalan dibalik pengesahan RUU MD3. Sebab menurutnya RUU MD3 terlalu terburu-buru untuk disetujui saat masih terdapat pasal-pasal yang bermasalah. "Bagi kami yang menjadi konsentrasi adalah prosesnya. Ini dikebut benar," ujar Trimedya.

Sebelumnya enam fraksi di DPR yakni Golkar, Demokrat, PKS, PAN, PPP, Gerindra, sepakat mengesahkan perubahan Rancangan Undang-Undang No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (RUU MD3) menjadi undang-undang.

Salah satu implikasinya adalah pengubahan mekanisme pemilihan pimpinan DPR. Pimpinan DPR tidak lagi otomatis berasal dari partai politik peraih kursi terbanyak, melainkan dipilih langsung oleh seluruh anggota DPR secara paket melalui sidang paripurna.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement