REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Terdakwa kasus Hambalang Andi Alfian Mallarangeng membacakan nota pembelaan alias pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis (10/7). Dalam pledoi setebal 24 halaman itu, Andi mengukapkan kesannya selama menghadapi persidangan.
Dijelaskan Andi, ia menangkap kesan selama penanganan kasusnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap kali sengaja menyudutkan pribadinya. “Cerita untuk memojokan saya dirangkai dengan tafsiran KPK untuk membuat saya tersudut sejauh-jauhnya,” kata eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini Kamis.
Andi menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tak segan membuat tafsiran yang sebenarnya berangkat dari fakta sederhana. Meksi demikia, kata dia,pada akhirnya JPU KPK tak dapat membuktikan semua dakwaan yang disematkan kepadanya. “Tafsiran JPU KPK berjalan liar, dan terus memojokan saya, padahal tidak ada bukti,” kata Andi.
Sebelumnya, JPU KPK menyatakan Andi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalm proyek Hambalang. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini pun dituntut penjara dan denda olah JPU KPK.
“Menuntut terdakwa Andi Alfian Mallarangeng dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU KPK Supardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (30/6).
Dipaparkan oleh JPU KPK, Andi terbukti sudah mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang sejak Oktober 2009 sampai Desember 2011.
Hal itu menurut JPU Andi lakukan bersama-sama dengan Choel Mallarangeng , Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, M Fakhrudin, Lisa Lukitawati Isa, dan M Arifin.
Selain itu, JPU KPK juga menyatakan Andi terbukti memperkaya diri sendiri dari proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Dikatakan JPU, melalui adiknya Choel Mallarangeng Andi mendapat Rp 4 miliar dan 550.000 dolar AS.