Jumat 11 Jul 2014 06:32 WIB

Wartawan Myanmar Dijatuhi Hukuman Kerja Paksa

Pemandangan di kota Yangon, ibukota sekaligus pusat bisnis di Myanmar.
Foto: Four RI state-owned companies to enter Myanmar
Pemandangan di kota Yangon, ibukota sekaligus pusat bisnis di Myanmar.

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Sebuah pengadilan di Myanmar telah menjatuhkan hukuman kerja paksa 10 tahun kepada lima wartawan karena menerbitkan sebuah artikel mengenai sebuah pabrik bersenjata militer rahasia. Pihak berwenang tidak pernah mengakui keberadaan pabrik ini, namun mereka menghukum para wartawan itu karena melanggar undang-undang rahasia negara.

Menurut artikel yang diterbitkan bulan Januari itu, sebuah pabrik yang berdiri di lokasi seluas lebih dari 12.000 kilometer persegi di kota Pauk didirikan oleh para jenderal tingkat tinggi dan juga para teknisi dari Cina.

Wartawan yang dijatuhi hukuman berasal dari Berita Mingguan Persatuan. Eksekutif majalah tersebut juga dihukum.

Pemerintah di Myanmar telah memberlakukan reformasi politik menyeluruh sejak tahun 2011, namun sejumlah pengamat menganggap negara itu belakangan ini menekan kebebasan pers.

Pengacara yang membela kelima wartawan ini mengatakan akan naik banding dan menjelaskan bahwa mereka hanyalah menjalankan pekerjaan. "Dengan adanya keputusan ini berarti pemerintah dapat melakukan apa pun yang mereka inginkan kepada para wartawan," kata sang pengacara, Aung Thein seperti dikutip BBC, Jumat (11/7).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement