REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai, pemerintah dan DPR tidak serius memberantas korupsi. Pasalnya, pemerintah dan DPR menyetujui pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Karena kalau MD3 memuat aturan tentang itu (pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana mesti izin presiden) berarti DPR dan Pemerintah tidak punya keinginan memberantas korupsi secara sungguh-sungguh," kata Abraham kepada wartawan pada Jumat (11/7).
Padahal menurut Abraham, korupsi di negeri ini sudah sangat masif sehingga diperlukan tindakan yang progresif untuk memberantasnya. "Bukan justru membuat aturan yang melemahkan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Jadi meski UU MD3 sudah mengamanatkan penegak hukum harus izin terlebih dahulu untuk memeriksa anggota DPR jika terlibat tindak pidana umum atau khusus. "Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tidak boleh dihalangi oleh aturan-aturan yang baru dibuat termasuk produk MD3," katanya.
Sebelumnya, Sidang Paripurna DPR pengesahan revisi UU MD3 berjalan dengan perdebatan yang cukup alot. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengakui, perbedaan terjadi perbedaan pendapat yang tajam untuk menentukan mekanisme penentuan ketua DPR periode 2014-2019.
Dalam pengesahan tersebut dihadiri semua ketua fraksi dan pimpinan DPR, kecuali tiga fraksi yang tidak mau ikut mengesahkan RUU MD3 yakni PDIP, PKB dan Hanura, dengan memilih walk out.