Jumat 11 Jul 2014 16:48 WIB

Revisi UU MD3 Dianggap Manuver untuk Jegal PDIP

Rep: c83/ Red: Mansyur Faqih
Suasana Sidang Paripurna DPR
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Suasana Sidang Paripurna DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dinilai untuk menahan laju PDI Perjuangan sebagi partai pemenang pemilu. Khususny tentang perubahan pasal 82 tentang tata cara pemilihan pimpinan DPR.

"Partai yang kalah di pemilu, khususnya yang tidak berkoalisi dengan PDIP seperti sedang melakukan manuver untuk menahan laju PDIP sebagi ketua DPR," ujar pengamat hukum tata negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf saat dihubungi Republika, Jumat (11/7).

Ia menjelaskan, ada dua alasan utama terkait revisi UU MD3. Pertama, anggota parlemen yang mengusulkan revisi tersebut berpendapat bahwa semua orang berhak untuk memperoleh posisi sebagai ketua. 

Walau pun bukan dari partai pemenang pemilu. Bukan hanya posisi Ketua DPR, tetapi juga posisi pimpinan untuk badan atau komisi yang ada di DPR.