REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan dan instalasi Teknologi Informasi pada gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia tahun anggaran 2010-2011 segera disidang.
"Berkas untuk tersangka TN (Tafsir Nuchamid) sudah memasuki pelimpahan tahap dua (penyerahan berkas dan tersangka), karena itu penuntut umum punya waktu 14 hari untuk mempersiapkan berkas dakwaan guna pelimpahan ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.
Tafsir sudah ditahan KPK sejak 14 Maret 2014. Berdasarkan jabatannya, Tafsir adalah pejabat yang membawahi sejumlah proyek, termasuk pembangunan perpustakaan UI dengan total anggaran Rp21 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menduga Tafsir melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Ancaman pidana maksimal terhadap orang yang terbukti melanggar adalah 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dugaan pelanggaran Tafsir adalah penggelembungan anggaran yang diduga mengakibatkan kerugian negara namun nilai kerugian negara masih dihitung KPK.
Tafsir sebelumnya pernah menjabat Wakil Dekan Bidang Non-Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI (2003-2007), saat itu Dekan FISIP adalah Gumilar Rusliwa Somantri yang selanjutnya menjadi rektor UI (2007-2012).
Hasil audit Pengelolaan Dana Masyarakat tahun anggaran 2009-2011 di Universitas Indonesia oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipublikasikan pada Januari 2012 menemukan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp45 miliar dalam dua proyek di Universitas Indonesia.