REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK BARAT -- Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat malam, menggerebek tempat hiburan malam di kawasan wisata Senggigi. Penggerebekan dilakukan untuk memastikan pengelola tempat hiburan malam taat aturan.
"Kegiatan ini dalam rangka mengamankan kebijakan bupati terkait dengan jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Lombok Barat I Nengah Sugiartha.
Dalam operasi secara mendadak tersebut, yang digelar mulai pukul 19.30 Wita, dua regu Sat Pol PP menyisir 20-an kafe dan karaoke. Namun, tidak ada satu pun yang beroperasi di luar jam yang sudah ditentukan.
Selain mengecek jam operasional, aparat juga meminta para pengelola tempat hiburan malam menunjukkan berbagai jenis perizinan untuk memastikan apakah dokumen tersebut masih berlaku atau tidak.
"Semua tempat hiburan malam yang kami datangi terbilang taat aturan. Semuanya tidak ada yang buka sebelum pukul 22.00 Wita," kata Ical sapaan akrab Kepala Sat Pol PP Pemkab Lombok Barat.
Ia mengatakan, bupati menginginkan agar seluruh pengelola tempat hiburan malam, terutama di kawasan wisata Senggigi, taat dengan kesepakatan yang sudah ditetapkan bersama dalam perteman yang digelar sebelum Ramadhan.