Sabtu 12 Jul 2014 22:21 WIB

Usai Tabloid Obor, Kini Muncul Tabloid Sapujagat

Warga antusias memberikan suaranya dalam Pilpres 2014.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Warga antusias memberikan suaranya dalam Pilpres 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Jember, Jawa Timur, memidanakan kasus seorang warga yang menyebarkan kampanye negatif melalui Tabloid Sapujagat pada masa tenang Pemilu Presiden 2014 di wilayah setempat.

"Dari pembahasan di tingkat sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), kasus tersebut dinilai sudah memenuhi unsur pidana pemilu," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jember, Dima Akhyar, Sabtu.

Panwascam Ambulu menangkap Imron Rosadi (48) warga Kecamatan Ajung yang menyebarkan kampanye negatif melalui Tabloid Sapujagat dan melakukan kampanye salah satu capres-cawapres kepada sejumlah perangkat desa di Balai Desa Ambulu sehari sebelum pemungutan suara Pemilu Presiden 2014.

"Indikasi pelanggaran dalam kasus itu sudah cukup kuat untuk ditindaklanjuti sebagai kasus pidana pemilu karena melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal atau pada masa tenang dan melakukan kampanye negatif," tuturnya.

Menurut dia, pihaknya sudah melimpahkan kasus tersebut ke Polres Jember sehingga penanganan pelaku penyebar kampanye negatif menjadi kewenangan aparat kepolisian setempat.

"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden, khususnya pasal 213 terkait dengan pelanggaran kampanye di luar jadwal," katanya.

Imron Rosadi menyebarkan tabloid Sapujagat yang menyudutkan capres Joko Widodo dan membagikan brosur bergambar pasangan Prabowo-Hatta kepada Kepala Desa Ambulu dan perangkatnya saat mengikuti rapat rutin di balai desa setempat pada Selasa (8/7).

Saat dikonfirmasi, Imron mengaku tidak tahu tentang konsekuensi tindakannya dengan menyebarkan tabloid Sapujagat dan brosur Prabowo-Hatta yang merupakan bentuk kampanye pada masa tenang Pilpres.

"Saya dapat tabloid itu dari teman dan memberikan kepada perangkat desa di Jenggawah dan Ambulu tanpa menerima imbalan apapun," ucap pelaku yang mengaku sebagai wartawan tabloid mingguan tersebut.

Pemilu Presiden yang digelar 9 Juli 2014 diikuti oleh dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement