Ahad 13 Jul 2014 12:02 WIB

Wagub Minta Pembangunan Villa Dekat Goa Belanda Dihentikan

Rep: Ari Lukihardiyanti/ Red: Muhammad Hafil
  Sebuah alat berat yang sedang melakukan pembongkaran villa liar di Desa Tugu Utara, Cisarua, Bogor, Jabar, Senin (25/11).  (Antara//Jafkhairi)
Sebuah alat berat yang sedang melakukan pembongkaran villa liar di Desa Tugu Utara, Cisarua, Bogor, Jabar, Senin (25/11). (Antara//Jafkhairi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemprov Jabar meminta pembangunan villa di dekat Goa Belanda segera dihentikan. Karena, di duga bangunan tersebut melanggar karena dibangun Kawasan Bandung Utara (KBU).

Menurut Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, Ia meminta pembangunan Villa di dekat Goa Belanda untuk segera dihentikan. Karena, dalam aturan sudah ada jelas harus ada rekomendasi gubernur.

''Kalau tidak ada rekomendasi, ya pelanggaran, kan sudah  ada Perdanya dan Pergubnya. Ini tidak perlu didiskusikan lagi, kalau memang itu merupakan pelanggaran ya hentikan dulu pembangunannya," ujar Deddy, kepada wartawan, akhir pekan lalu. 

Menurut Deddy, pembangunan tersebut memang berada di kawasan Bandung Utara. Hal itu, merupakan sebuah pelanggaran. Jadi, harus ditertibkan. 

"Kalau melanggar ya hentikan, yang penting hentikan dulu,  sebelum masalah perizinannya lengkap," katanya. 

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Jabar, Udjwalaprana Sigit, pihaknya telah melakukan pemantauan di lokasi villa tersebut. Termasuk melakukan kroscek terhadap berkas berkas dari pemilik villa. 

"Kami cocokan berkasnya di lapangan, ternyata harus ada pengukuran ulang terkait IMB (izin mendirikan bangunan) yang dikeluarkan dengan luas lahan yang ada," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement