REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar mengatakan memperbolehkan pemohon mengajukan kasasi. Karena, semua itu (kasasi) adalah proses yang memang disediakan oleh hukum acara. Serta menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga yang berwenang.
“Gak pa-pa kasasi pemohon boleh boleh aja semuanya itu proses yang memang disediakan oleh hukum acara kita. Memang kasasi ada penilaian lebih lanjut dari hakim agung. kita serahkan saja kepada lembaga yang berwenang,” ujar Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, Senin (14/7).
Ia menuturkan eksepsi dirinya yang dikabulkan oleh pengadilan tinggi tata usaha Negara Jakarta merupakan kemenangan penegakan hukum. Prinsipnya, pihaknya menghormati putusan hukum asalkan itu adalah putusan hakim.
“Jadi menurut saya itu bukanlah kemenangan saya atau ibu Maria tetapi itu kemenangan penegakan hukum. Saya sudah sampaikan ke Bu Maria isinya, kami sangat menghormati putusan itu baik putusan peradilan tun pertama dan peradilan tun tingkat banding,” katanya.
Menurutnya, jika terdapat memori kasasi maka dirinya akan memenuhi hal tersebut. Karena, biasanya pengadilan akan memberitahukan kepada pihak yang berperkara. “Baik kepada saya ataupun presiden,” katanya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari YLBHI, ELSAM, ILR, ICW, PIL-NET PUKAT UGM, LBH Jakarta menggugat putusan presiden no 87/P 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida menjadi Hakim Konstitusi pada 12 Agustus 2013 dan dikabulkan oleh PTUN Jakarta Timur pada 23 Desember 2014.
Melalui putusan No 139/G/2013/PTUN-JKT, majelis hakim memutuskan keputusan presiden tersebut bertentangan dengan [pasal 19 UU n0 24 tahun 2013 juncto UU no 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Namun, tergugat I (Presiden) dan tergugat II Intervensi (Patrialis Akbar) kemudian mengajukan Banding ke PTTUN Jakarta.
Melalui Putusan no 55/B/2014PT.TUN-JKT pada 11 Juni 2014 mengabulkan permohonan banding tergugat dan membatalkan putusan PTUN No 139/G/2013/PTUN-JKT. Beberapa pertimbangan hakim yang mengabulkan banding adalah penggugat tidak mengalami kerugian langsung dan tidak mempunyai kepentingan pribadi.